Prosedur Administrasi Kependudukan di DKI Jakarta

ilustrasi kartu keluarga & akta kematian / dki.kependudukancapil.go.id
Sumber :

VIVAnews - Kedatangan Penduduk WNI yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau luar Wilayah Propinsi DKI Jakarta termasuk dari Luar Negeri wajib didaftarkan kepada Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.

Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 

Kedatangan Penduduk WNA yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau luar Wilayah Propinsi DKI Jakarta termasuk dari Luar Negeri wajib didaftarkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT).

Sebagai hasil pelaporan Kedatangan Penduduk WNI dan WNA akan diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau sebelumnya pernah kawin.

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kedatangan, harus melengkapi persyaratan berikut : Untuk kedatangan dari dalam Wilayah Propinsi DKI Jakarta
•    Surat Pengantar RT/RW
•    Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan asal
•    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi WNA
•    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi WNA Penduduk Sementara
Untuk kedatangan dari luar Wilayah Propinsi DKI Jakarta
•    Surat Pengantar RT/RW
•    Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal yang ditandatangani Camat
•    Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
•    Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal
•    Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal
•    Surat Keterangan Jaminan Bekerja/dari Sekolah bagi yang sekolah
•    Passpor bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri
•    Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
•    Dokumen Imigrasi bagi WNA Penduduk Sementara
Untuk kedatangan dari luar wilayah Propinsi DKI Jakarta, pelayanannya dilakukan di Kantor Kelurahan .

Pelayanan Pelaporan Kepindahan
Pelayanan Pelaporan Kepindahan meliputi :
•    Perpindahan dalam satu Kelurahan dalam wilayah satu Kecamatan dan Kotamadya (perubahan alamat)
•    Perpindahan antar Kelurahan dengan Kecamatan yang berbeda (antar Kecamatan) dalam satu wilayah Kotamadya
•    Perpindahan antar Kelurahan dengan Kotamadya yang berbeda (antar Kotamadya) dalam Propinsi DKI Jakarta
•    Perpindahan ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer

Sebagai hasil pelaporan kepindahan akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Jika yang pindah dalam wilayah Propinsi DKI Jakarta adalah Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga, maka Kartu Keluarga lama akan dicabut di Kelurahan asal.

Jika pindah ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri akan dilakukan pencabutan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Dan jika yang pindah hanya Kepala Keluarga, maka harus ditunjuk anggota keluarga yang akan menggantikan sebagai Kepala Keluarga di tempat asal dan diterbit kan Kartu Keluarga Baru.

Sementara jika yang pindah adalah anggota Keluarga, akan diterbitkan Kartu Keluarga Baru di tempat asal.

Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kepindahan harus memenuhi persyaratan berikut;
•    Surat Pengantar RT/RW
•    Kartu Keluarga/Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA Penduduk Sementara
•    Kartu Tanda Penduduk
•    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
•    Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Untuk lokasi pelayanannya dilakukan di Kantor Kelurahan dengan waktu 1 hari kerja dan gratis.

Pembuatan Akta Kematian
Syarat Pembuatan Akta Kematian
1.    Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah
2.    Fotocopy Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat (Otopsi) dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin/Puskesmas/Visum Dokter
3.    Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP pemohon
4.    Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah
5.    Fotocopy Akta Kelahiran (Almarhum)
6.    Surat kuasa dari keluarga pemohon materai Rp6.000,-

Tempat pelayanan berloksi di Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan tarif retribusi jika kematian lewat dari 60 hari dikenakan tarif sebesar Rp10.000,- (denda administrasi) dan waktunya 1 hari kerja.

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian. (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya