Pembubaran RSBI Dinilai Memenuhi Keadilan Masyarakat

Demo guru dan siswa tuntut RSBI dibubarkan
Sumber :
  • Oscar Ferri/VIVAnews

VIVAnews - Pembubaran penyelenggaraan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai keputusan yang tepat. Sebab, tiadanya RSBI berarti tak ada lagi pembedaan dalam pendidikan nasional.

"Dengan pembubaran ini, keadilan bagi anak untuk menikmati pendidikan tanpa ada pembedaan status sekolah telah terpenuhi," kata anggota Komisi X Bidang Pendidikan DPR, Reni Marlinawati, kepada VIVAnews melalui keterangan tertulisnya, Rabu 9 Januari 2012.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, dalam prakteknya, penyelenggaraan RSBI tidak hanya telah terjadi pembedaan status sekolah, tetapi juga ditemui banyak pungutan ilegal dengan jumlah yang tidak kecil. Hal tersebut telah merisaukan masyarakat, terutama mereka para orangtua yang menyekolahkan putra-putrinya di sekolah berlabel RSBI.

Karenanya, putusan Mahkamah atas uji materi Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu diharapkan menyetarakan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat sekaligus meniadakan pungutan-pungutan liar. Sebab, alokasi anggaran negara sebesar 20 persen untuk pendidikan memang dimaksudkan agar tercipta kesetaraan bagi seluruh masyarakat untuk menikmati pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kata Reni, harus mengambil pelajaran dari putusan Mahkamah tersebut. Sebab, kini masyarakat dapat mengajukan keberatan atau reaksi terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

"Jangan memaksakan membuat kebijakan yang diinginkan oleh pemerintah saja, tapi buatlah kebijakan yang diperlukan oleh rakyat," tutur Reni, yang mengaku telah sejak lama tak setuju dengan penyelenggaraan RSBI.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan, orang tua tidak perlu khawatir, sebab kegiatan belajar mengajar masih tetap berjalan seperti biasa. "Sekolah tidak bubar," katanya.

Memang, pascapembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuat sekolah bertaraf internasional menjadi tak ada payung hukumnya. Karena itu, Kementerian rencananya akan mengubah sekolah itu menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM) atau Sekolah Standar Nasional.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024