Mendagri Minta Pemkot Tak Hanya Urusi Bonceng Ngangkang

Sepeda Motor
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menilai aturan larangan duduk mengangkang untuk wanita saat berboncengan sepeda motor, di Lhokseumawe, Aceh, tidak berkekuatan hukum. Sebab, setelah ditelaah, menurutnya masalah yang diributkan masyarakat itu hanyalah sebuah imbauan atau seruan.

Kata Shin Tae-yong soal Nasib Timnas Indonesia U-23 di Olimpiade 2024

"Itu bukan Perda. Itu baru seruan saja. Saya sudah baca itu," ujar Gamawan ketika ditemui VIVAnews di Jakarta, Selasa 15 Januari 2012. "Artinya itu memang tidak ada hukumannya, kalau seruan itu dilanggar ya silakan."

Gamawan menegaskan seharusnya tidak ada persoalan yang dibesar-besarkan, karena seorang wali kota diperbolehkan menyerukan hal-hal seperti itu. Namun, dia mengingatkan, banyak hal-hal yang lebih prinsip dan perlu dibereskan di Indonesia. 

Terungkap, Pengemudi Mobil Putih Tabrak Bus Kuning Ternyata Mahasiswa UI

"Ada pelayanan-pelayanan wajib yang harus dikerjakan pemerintah daripada mengurusi duduk mengangkang," katanya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak Senin 7 Januari 2013, resmi memberlakukan Aturan ini dibuat agar saat duduk di sepeda motor, wanita terlihat lebih sopan dan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya.

Putri Amien Rais Ambil Formulir di PKB untuk Maju Wali Kota Yogyakarta

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya adalah orang pertama melontarkan ide mengenai aturan larangan ngangkang di sepeda motor. Menurutnya, perempuan duduk mengangkang bertentangan dengan kesopanan dan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh. (eh)

Jago Syariah dukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta.

Genjot Pengembangan Ekonomi Syariah, Bank Jago Kasih Buktinya

Jago Syariah mendukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024