Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kuasa Hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, menilai penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus proyek Hambalang sudah tepat. Dengan demikian, apa yang disampaikan Nazaruddin selama ini perlahan mulai terbukti.
"Artinya apa yang disampaikan Nazar selama ini telah terbukti mengungkap perilaku-perilaku korup dari beberapa petinggi partainya, yaitu AS (Angelina Sondakh-red), AM (Andi Mallarangeng-red), AU (Anas Urbaningrum-red)," kata Junimart melalui pesan singkat.
"Artinya apa yang disampaikan Nazar selama ini telah terbukti mengungkap perilaku-perilaku korup dari beberapa petinggi partainya, yaitu AS (Angelina Sondakh-red), AM (Andi Mallarangeng-red), AU (Anas Urbaningrum-red)," kata Junimart melalui pesan singkat.
Baca Juga :
Kronologi Pengeroyokan 4 Pria di Depan Polres Jakpus yang Dipicu Pemukulan Terhadap Anggota TNI
Kubu Nazarudin sangat yakin bahwa kasus ini tidak akan berhenti dengan penetapan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Sebab KPK, selalu membuka kemungkinan akan menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang.
"Yang jelas Nazar siap untuk memberikan keterangan-keterangan yang dapat dia pertanggungjawabkan kepada instansi penegak hukum mana pun dalam rangka mengupas tuntas kasus Hambalang ini," ujarnya.
Dalam rapat gelar perkara yang dilakukan Jumat siang, 22 Februari 2013, pimpinan dan tim penyidik KPK sepakat meningkatkan status Anas sebagai tersangka. Ketika menjabat sebagai anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kubu Nazarudin sangat yakin bahwa kasus ini tidak akan berhenti dengan penetapan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Sebab KPK, selalu membuka kemungkinan akan menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang.