Enam Organisasi Advokat Tolak Revisi UU Advokat

Otto Hasibuan berdiri di tengah peserta ujian anggota Peradi
Sumber :
  • Antara/ Mulia

VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan delapan delapan organisasi yang tergabung dalam Peradi (Persatuan Advokat Seluruh Indonesia) pada Senin, 25 Maret 2013, mengenai Revisi UU Advokat berlangsung panas.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

"Dari delapan organisasi yang tergabung dalam Peradi, enam di antaranya menolak Revisi UU Advokat," ujar Ketua Peradi, Otto Hasibuan, dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, 25 Maret 2013.

Enam organisasi advokat menolak draft Revisi UU Advokat itu di antaranya IKADIN, AAI, SPI, AKHI dan HKHPM. Sementara HAPI tidak hadir dan APSI setuju dilakukan revisi UU Advokat.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

“Tadi sudah kami sampaikan masukan tertulis dari PERADI kepada Badan Legislasi (Baleg), tentang apa-apa yang seharusnya dimasukkan ke dalam UU Advokat,” kata Otto.

Otto menegaskan, draft Revisi Undang-Undang Advokat tidak memperhatikan kepentingan para pencari keadilan.

"Selama ini para pencari keadilan mengandalkan pengacara untuk meminta bantuan hukum dan menjadi prioritas. Jangan pencari keadilan menjadi korban," tegas Otto. (adi)

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024