Usut Kasus Simulator, Kompol Novel Bantah Dilobi Petinggi Polri

Penyidik KPK, Komisaris Pol. Novel Baswedan
Sumber :
  • Facebook Novel Baswedan
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Polisi (Kompol) Novel Baswedan membantah saat insiden pengepungan Gedung KPK oleh polisi pada Oktober 2012 lalu. Saat itu KPK menyita barang bukti kasus yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Bahkan Novel menegaskan, saat itu tidak ada upaya lobi-lobi yang dilakukan para petinggi Polri untuk meminta kembali barang bukti kasus Simulator SIM yang disita KPK saat menggeledah kantor Korlantas Polri.
Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States

"Selama ini sudah banyak diberitakan bahwa ada lobi-lobi untuk membawa barang bukti keluar, saya tegaskan tidak ada. Saya ada disana waktu itu," kata Novel dalam diskusi media bertajuk "Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi" di Auditorium KPK, Jakarta, Selasa 26 Maret 2013.
Kembali Lagi ke Jakarta Setelah 5 Tahun, TVXQ: Akhirnya Bertemu Kembali

Padahal sudah jelas kata Novel, bahwa setiap orang yang menghalang-halangi penyidikan termasuk merampas barang bukti telah melanggar Undang-undang No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Tapi saya tidak mau memikirkan hal-hal yang lain, kalau memang benar ada (upaya perampasan barang bukti). Benar bahwa setiap orang yang menghalang-halangi penyidikan, melakukan penggeledahan dan mengambil barang bukti melanggar UU. Tapi saya tidak mau berspekulasi soal itu," ujarnya

Novel mengaku dalam menangani setiap perkara korupsi pasti ada potensi gagal. Namun, apabila ada kasus yang ditangani KPK kemudian dilimpahkan ke instansi hukum lain, ia mengatakan bukan berarti kewenangannya dirampas.

"Saya lebih merasa perkara yang saya tangani cukup luas, kalau sendiri saja tidak mungkin. Mungkin ada yang lebih khusus soal itu. Kita tak bisa bilang sia-sia kalau dilimpahkan ke tempat lain. Cara yang paling tepat, lupakan saja," tuturnya.

Selama 7 tahun menjadi penyidik, Novel mengaku menikmati pekerjaannya. Sehingga dia dapat bekerja secara sungguh-sungguh dan bekerja secara optimal. "Soal ancaman, saya tidak bisa cerita. Kita lakukan penyidikan apa adanya. Sebagaimana perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Novel. (eh)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya