Kemendagri: Mirip Simbol GAM, Bendera Aceh Bisa Dibatalkan

Bendera GAM
Sumber :

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi pengesahan bendera Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera resmi pemerintah Aceh. Selain bendera, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga mengesahkan lambang Buraq-Singa milik GAM sebagai lambang Aceh.

"Yang namanya Perda atau Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek usai sidang Pembentukan Pemda Kalimantan Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2013.

Pria yang akrab disapa Donny ini menegaskan, lambang daerah tidak boleh menyerupai gerakan separatis seperti di Papua, Maluku, atau GAM di Aceh. "Itu tidak diperbolehkan menyerupai atau menginspirasikan," tegas Donny.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Qanun Nomor 2 Tahun 2013 yang mengatur tentang Bendera dan Lambang Aceh harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Setelah itu, Kemendagri akan mengevaluasi. "Nanti Mendagri dapat mengklarifikasi dan evaluasi," ujar dia.

Jika nantinya, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tidak diikuti oleh DPRA, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhak membatalkan. (umi)

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024