Menhan: 11 Prajurit Kopassus Akan Dapat Hukuman Lebih Berat

Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro
Sumber :
  • ANTARA/HO

VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa peristiwa di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Meski begitu, Purnomo menegaskan, ke-11 prajurit Kopassus yang diduga terlibat dalam kasus itu, akan dihukum lebih berat dibanding sipil.

"Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, dan UU lain yang terkait dengan pidana," kata Purnomo dalam jumpa pers, Kamis 11 April 2013.

Karena mereka prajurit, kata dia, sudah selayaknya diadili di pengadilan militer, bukan peradilan umum. Purnomo berjanji proses peradilan militer itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, Purnomo juga menilai tidak perlu Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengadili kasus yang menewaskan empat tahanan di Lapas Cebongan itu. Pengadilan HAM, menurut Purnomo, digelar jika ada unsur penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras, atau etnik, secara menyeluruh.

Sebelumnya, Purnomo juga menolak kasus penyerbuan itu disebut sebagai pelanggaran HAM. Satu kasus disebut pelanggaran HAM jika ada kebijakan dari pimpinan untuk melakukan tindak pidana.

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran

"Ini adalah aksi spontanitas anggota TNI. Jadi tidak ada sistematika dari pimpinan untuk melakukan kegiatan pidana ini," jelasnya.  (eh)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024