Geger "Asmara Gila" Ibu RT dan Para ABG

Wanita Paruh Baya Cabuli 6 ABG di Bengkulu
Sumber :
  • topik pagi-antv

VIVAnews - Emayartini alias May (38) ibu RT yang mencabuli delapan remaja memang sudah lama menjadi bahan gunjingan anak muda di kompleks Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.

May yang kini ditahan di Polres Bengkulu Kota, mengakui melakukan hubungan badan dengan para ABG alias "anak baru gede" di kompleksnya. Hubungan itu terjadi setelah hubungan asmara May dengan DM (14), salah satu korban, bubar atau putus.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

DM diperkirakan memiliki pacar yang masih seumuran dengan dirinya.
May kemudian cemburu. Meski hubungan keduanya sempat mesra lagi, tapi DM yang suka gonta-ganti pacar membuat May mengambil sikap tegas dan mengakhiri hubungannya.

Dari sinilah muncul dugaan DM membuka cerita asmaranya dengan May, dan soal hubungan hangatnya di kamar May.  "Memang perbuatan itu dilakukan karena suaminya sudah tidak bisa memuaskan. Sudah sering dan sudah lama. Bahkan ada satu anak yang minta berkali-kali," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Dwi Citra Akbar kepada VIVAnews.

Ditambahkan Akbar, berdasarkan keterangan May, salah satu anak diajak ke kamar dan diminta untuk mengeroki dan memijit badannya. Lalu, korban pakaian korban dilucuti oleh May.

"Minta dikerok tapi korban malah telanjangin. Sejak suaminya sakit diabetes itulah May mulai berhubungan dengan anak di kompleksnya," kata Akbar lagi.

Menurut Akbar, rumah May yang sepi dan lepas dari pengamatan tetangga memang menjadi tempat berkumpul anak-anak di kompleks Korpri.

"Memang ada satu atau dua anak sering main. Tapi pasti ada dugaan anak-anak ini sering membicarakan tentang si tante," katanya lagi.

Meski secara fisik kondisi May baik-baik saja, guna melengkapi berkas pemeriksaan, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap May. Bila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi. Sudah dua korban diperiksa. Mereka adalah RAL (14), eks pelajar dan Dn (14) pelajar kelas 1 SMP.

"Dua saksi, orang tua korban juga kami mintai keterangan, masing-masing adalah Mn dan LS. Suami pelaku juga sudah dimintai keterangan," kata Dwi Citra Akbar.

Baca Juga

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi



Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan



Abanda Herman Ungkap Alasannya Jadi Mualaf

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya