Bentrok dengan Warga, 20 Polisi Musi Rawas Jalani Sidang Disiplin

20 anggota polisi Musi Rawas jalani sidang disiplin
Sumber :
VIVAnews
Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II
- Sebanyak 20 anggota polisi yang terlibat dalam bentrok warga di Kabupaten Musi Rawas Desa Rupit, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Mapolda Sumsel, Senin, 27 Mei. Dalam bentrokan aksi pemekaran wilayah, empat orang warga meninggal dunia karena tertembak.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Mereka yang menjalani sidang adalah Ipda kosim, Ipda Ifandri, Bripka Ramlan, Bripka Romandoni SH, Bripka Bona lesmana, Bripka Hendra Banulu, Bripka Jumali, Bripka Iksan Setiawan, Brigadir Albert Seitonah SH, Brigadir Hari Kurniawan, Brigadir Wetriyansi, Brigadir Hardi Sinaga, Brigadir Albert Jauhari, Brigadir Febri Sumaryo, Briptu Agung Nabawai, dan, Iptu Bagus Nugraha SH kanit laka satlantas Musi Rawas.
Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah


Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kompol Tulus Sinaga yang merupakanWakapolres Musi Rawas. Dua saksi yang merupakan anggota polisi dihadirkan. Mereka adalah Aipda Suryanto Bintara Propam Polsek Musi Rawas,  Aiptu M Sinambela Kanit Sabhara Musi Rawas. Empat orang saksi dari warga Musi Rawas juga dihadirkan.


Dalam persidangan,  Kompol Irawan C dan Iptu Hendra Agus yang merupakan Jaksa penuntut menyatakan 20 anggota polisi yang terlibat dalam kejadian itu telah menyalahi prosedur.


"Mereka melanggar Pasal 07 ayat 1 huruf A dan D. Selain itu, mereka melanggar prosedur Kepolisian dengan melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat sipil yang menyebabkan empat warga meninggal," kata Hendra Agus dalam persidangan.


Kabid Humas Polda Djarot Vadakopa mengatakan, sidang ini merupakan sidang displin perdana dalam pelaksaan pengamanan. "Setelah di proses selanjutnya dan P21 oleh pihak kejaksaan baru akan di proses sesuai hukum" ujar Djarot.


Laporan : Aji Jun Patra| Palembang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya