Kalah di Pilkada Bali, PDIP Laporkan KPU ke Dewan Kehormatan

Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan
Sumber :
  • Antara/ Nyoman Budhiana

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung kandidat Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) pada Pilgub 15 Mei lalu, secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan hasil evaluasi terhadap rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, ada dugaan kuat kesalahan rekapitulasi," kata anggota tim pemenangan PAS, Wayan Koster, di Kantor PDIP Bali, Jalan Moncong Putih, Denpasar, Selasa 28 Mei 2013.

Pada rekapitulasi, saksi pasangan PAS tak diperkenankan mengusulkan koreksi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2000. Koster menjelaskan, laporan ke DKPP dilayangkan hari ini, Selasa 28 Mei 2013. "Untuk MK kami akan masukkan Rabu besok, 29 Mei 2013," papar Koster.

Mereka yang diadukan ke DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Koster melanjutkan, adalah mereka yang telah nyata-nyata berpihak kepada kandidat nomor urut 2, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Di antaranya adalah KPUD Kabupaten Karangasem, KPUD Kabupaten Klungkung, KPUD Kabupaten Tabanan, KPUD Kabupaten Buleleng, dan KPUD Kabupaten Badung. "Kami juga laporkan oknum KPUD Provinsi Bali dan satu orang oknum Panwaslu Bali," tutur Koster.

Sementara itu, anggota tim pemenangan PAS lainnya, Nyoman Parta menjelaskan, gugatan yang dilayangkan tidak berkutat pada persoalan menang dan kalah. Tetapi, dia menjelaskan, upaya itu dimaksudkan agar ke depan tidak ada lagi oknum penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu pasangan calon.

"Ini menyangkut harkat dan martabat partai. Terlebih dengan pengerahan alat negara secara berlebihan serta di luar akal sehat bagi Bali yang damai dan harmonis," tuturnya.

Untuk mendukung gugatan tersebut, Parta mengaku seluruh dokumen yang berupa bukti-bukti sudah dikirim ke Jakarta.

"C1, D1, DA, dan DB beserta bukti pendukung lainnya sudah dibawa ke Jakarta. Kami mengucapkan terima kasih kepada rakyat Bali atas dukungannya. Hak rakyat yang berdaulat dalam menentukan pemimpinnya harus dijaga," ujar Parta. "Tuntutan kami adalah hitung ulang." (art)

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini
Polda Bali bersama bidang metrologi dan tertib niaga Disperindag kota Denpasar sidak SPBU

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Polisi melakukan sidak ke SPBU di sekitar Denpasar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024