Angkat Patrialis Jadi Hakim MK, Pemerintah Siap Layani Gugatan

Patrialis Akbar.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pro dan kontra pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menjadi hakim Mahkamah Konstitusi terus bergulir. Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Djoko Suyanto, menegaskan, pemerintah punya hak menunjuk hakim konstitusi.

Ditemui wartawan di Istana Bogor, Senin 12 Agustus 2013, Djoko mengatakan, Patrialis merupakan perwakilan pemerintah di MK. Sesuai UU, ada tiga pihak yang bisa mengirimkan perwakilannya sebagai hakim konstitusi, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan pemerintah.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

"Kalau wakil pemerintah, kan pemerintah yang memilih. Dan, itu di dalam internal pemerintah juga sudah dalam proses. Melalui Menteri Hukum dan HAM, melalui saya, proses itu ada," jelasnya.

Pertimbangan lainnya, menurut Djoko, Patrialis dinilai memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. Ia meminta publik untuk tidak khawatir, karena pemerintah memiliki alasan yang kuat dalam mengangkat seseorang. Selain itu, ia menambahkan, tidak ada keharusan pemerintah menyampaikan calonnya kepada publik.

Gugatan
Penunjukan Patrialis ini berimbas pada digugatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Djoko tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, yang terdiri atas para aktivis YLBHI, ICW, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Namun, ia mengingatkan, ada aturan dalam UU yang mengatur pemilihan hakim MK, dan keputusan yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah benar. "Ya, kami layani saja gugatan itu. Presiden kan tidak sembarangan juga (mengangkat Patrialis)," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria.

Selain itu, diangkat Patrialis untuk menggantikan Achmad. Patrialis sedianya akan dilantik pada Selasa 13 Agustus 2013. Dalam Pasal 18 UU MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang. (art)

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024