Dua Kali Mangkir, Hakim Sarankan Panggil Paksa Anak Hilmi

Ridwan Hakim
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyarankan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Ridwan Hakim ke persidangan. Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahter (PKS), Hilmi Aminuddin itu sudah dua kali mangkir dari panggilan pengadilan. Sedianya Ridwan akan bersaksi untuk Ahmad Fathanah.

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango menganggap ketidakhadiran Ridwan Hakim tanpa keterangan telah memperlambat jalannya persidangan. Apalagi kesaksian Ridwan sangat penting untuk mengungkap kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pengembang Perumahan di Dubai Beri Perbaikan Rumah Gratis Setelah Banjir Bandang


"Ada mekanisme rujukan upaya pemanggilan paksa supaya digunakan. Kalau nggak digunakan akan menjadi percuma," ujar Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2013.


Menurut Nawawi, pemanggilan paksa saksi ke persidangan diatur dalam Pasal 24 UU nomor 31 nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan pasal 20 tahun 2001.


"Lagipula juga ada ancaman pidananya," ujar Nawawi.


Sebab itu, pada persidangan berikutnya, Senin pekan depan, majelis meminta jaksa penuntut umum untuk bisa menghadirkan Ridwan Hakim ke persidangan, karena keterangannya cukup penting dalam perkara ini.


Menanggapi saran majelis hakim, Ketua Tim Penuntut Umum, Jaksa Muhibuddin menyatakan siap melaksanakan penetapan majelis hakim. Meskipun pada sidang Senin pekan depan, rencananya penuntut umum akan menghadirkan enam saksi.


"Kami takutnya kalau ditambah tujuh saksi jadi tidak mencukupi waktunya. Tapi kalau sudah diperintahkan hakim kita akan lakukan," kata Muhibuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya