Dua Juta Rakyat Sumsel Akan Ikuti Pilkada Ulang 4 September

Ilustrasi Kotak suara
Sumber :
  • Antara/ Feny Selly
VIVAnews
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
- Pemilihan Suara Ulang Gubernur Sumatera Selatan kembali akan digelar pada 4 September 2013 mendatang. Pemungutan suara ulang dilakukan di lima tempat di provinsi Sumatera selatan, yaitu, kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan di Kecamatan Wakuk, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Divisi Sosialiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Ong Berlian, mengatakan, pada pemilihan suara ulang nanti, telah disiapkan 55 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  613 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebanyak 5.148 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap berjumlah 2.019.181.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva


"Setelah dilakukan PSU nanti, penetapan  pemenang untuk PSU Gubernur Sumsel nanti diumumkan pada 13 September 2013 mendatang," kata Ong, kepada VIVAnews, Sabtu 24 Agustus 2013.


Menurut Ong, rapat rekapitulasi, hasil PSU Gubernur Sumsel, diadakan pada 5-6 September nanti. Sedangkan rapat di PPK 7-8 September. "Hasil dari setiap KPU Kabupaten Kota, masuk 9 -10 September. Penghitungan Suara di Kpu Sumsel, 11-12 September, jadwal ini memang lebih cepat pada pilgub pertama."


Untuk kertas suara, saat ini sudah terdistribusikan ke lima tempat yang dilakukan Pemilihan ulang. "Semuanya sudah lengkap, semua kertas suara PSU sudah kita kirim. Kami telah siap," ujarnya.


Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.


MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018  pada 13 Juni 2013 lalu, yang memenangkan pasangan nomor urut 4 Alex Noerdin- Ishak Mekki karena terbukti telah menggunakan dana APBD saat melakukan kampanye sebesar Rp1,4 triliun. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya