Kejagung Periksa 3 Pejabat Kementerian Pertanian

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung memanggil tiga pejabat Kementerian Pertanian untuk diperiksa hari ini, Kamis 26 September 2013. Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.

Kepada wartawan, Kamis 26 September 2013, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, tiga saksi itu adalah Rahman Pinem selaku pejabat pembuat komitmen tahun 2008-2009, Widjatmoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010, dan Udhoro Kasih selaku Dirjen Tanaman Pangan.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

"Mereka kami panggil karena sebelumnya mereka mangkir," kata Untung. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung.

Sebelumnya, penyidik juga memanggil paksa mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS), Eddy Budiono karena selalu mangkir saat dipanggil dalam penyelidikan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Eddy Budiono merupakan satu dari empat tersangka pengadaan benih oleh PT SHS. Selama ini yang bersangkutan tidak pernah kooperatif dan selalu mangkir setiap dipanggil penyidik Kejagung dengan dalih sakit.

Sementara itu, Kejagung telah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Dalam penyelidikan kasus telah ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan proyek. Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS. Selain itu, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur kementerian. (eh)

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang
Kerangka manusia ditemukan di lereng Gunung Slamet.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet

Sesosok mayat yang sudah menjadi kerangka manusia di Pos 3, jalur pendakian Gunung Slamet masuk wilayah Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024