Sumber :
- Reuters
VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai pembebasan bersyarat (PB) bagi terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, merupakan haknya sebagai narapidana. Sebab itu, Denny tak akan mempersoalkannya.
"Mengajukan PB siapapun boleh. Jangankan Corby, siapapun boleh. Ini kan karena Corby jadi ribut," kata Denny di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat 27 September 2013.
Denny menjelaskan, semua narapidana berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Namun, permohonan itu nantinya akan ditelaah apakah telah memenuhi syarat atau tidak. "Kalau memenuhi syarat diberikan, tidak memenuhi syarat, tolak. Titik," tegasnya.
Mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum itu mengaku belum melihat permohonan bebas bersyarat terpidana narkoba 20 tahun itu. Oleh karenanya, ia belum dapat memastikan apakah permohonan Corby sudah memenuhi syarat.
Sementara itu, mengenai kabar yang menyebut permohonan pembebasan bersyarat Corby merupakan bagian dari lobi tukar guling Indonesia-Australia untuk mengestradisi buron BLBI, Andrian Kiki, yang kini berada di Australia, Denny tegas membantah.
Menurut Denny, masalah pembebasan bersyarat Corby murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan tukar menukar dengan ekstradisi Andrian Kiky. Lagipula, kata Denny, mana mungkin Mahkamah Agung Australia mau memberikan ekstradisi. Begitu juga pemerintah RI tak bisa begitu saja memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby.
"No way. Pertimbangannya hanya hukum dan hanya hukum," ujar Denny.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, mengenai kabar yang menyebut permohonan pembebasan bersyarat Corby merupakan bagian dari lobi tukar guling Indonesia-Australia untuk mengestradisi buron BLBI, Andrian Kiki, yang kini berada di Australia, Denny tegas membantah.