Wilfrida Dihukum Mati, Sidang Lanjutan Digelar Hari Ini

Ilustrasi/tenaga kerja Indonesia ditangkap FBI di Amerika Serikat
Sumber :
  • REUTERS/Bazuki Muhammad

VIVAnews - Sidang lanjutan terhadap Wilfrida Soik (20 tahun), TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) asal Desa Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, digelar hari ini, Senin 30 September 2013.

Sidang digelar dengan agenda putusan sela untuk menerima ataupun menolak dakwaan penuntut. Dalam persidangan 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60), yang merupakan orangtua perempuan dari majikannya. Wilfrifa dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory).

Sejak munculnya kasus Wilfrida, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memberi perhatian khusus berikut menyiapkan tim pengacara setempat dari Kantor Raftfizi&Rao. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sudah bertandang ke Malaysia untuk mengikuti perkembangan kasus Wilfrida.

Kemarin, sejumlah pejabat dari BNP2TKI juga berangkat ke Malaysia. Mereka berharap pengadilan Malaysia membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati yang tidak sepatutnya terjadi. Apalagi, Wilfrida telah mengalami tekanan batin selama menjalankan pekerjaannya di rumah majikan. Dia juga terindikasi menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan agensi perekrut TKI di Malaysia.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto juga bertolak ke Malaysia, untuk memantau jalannya persidangan pada hari ini. Menurutnya, selama proses hukum Wilfrida seakan tak diperhatikan oleh pengacaranya.

Dari penelusuran BNP2TKI, Wilfrida membunuh dengan pisau dapur akibat sering dimarahi atau pemukulan, yang kerap membuatnya kesal serta akhirnya menjadi tidak terkontrol. Namun sebelumnya, Wilfrida lebih dulu melawan korban dengan mendorongnya sampai terjatuh, untuk kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.

Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, seorang warga Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.

Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan Wilfrida bekerja di sana mulai 28 Oktober sampai 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN. BHD.

Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, dan beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.

Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapannya itu, Wilfrida hingga kini mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. (adi)

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024