Hasto-PDIP: "Prestasi" Terhebat Akil di Sengketa Pilkada Bali

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews
Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto bercerita, politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka mengaku diminta membayar "upeti" kepada Hakim Mahkamah Konstitusi saat menyengketakan hasil Pilkada Jawa Barat. Rieke mengaku tak diminta langsung oleh hakim konstitusi. Dia dilapori anak buahnya bahwa harus memberikan Rp20 miliar agar gugatannya bisa diterima.

Pastor Keuskupan Ruteng Menghilang Usai Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang

Setali tiga uang, kasus yang menimpa Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang menjadi tersangka oleh KPK karena dugaan penyuapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar tak ada bedanya dengan apa yang menimpa pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki yang kalah dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan


“Datangnya utusan Gunung Mas di rumah dinas Akil Mochtar tak mungkin jika tanpa ada lampu hijau dari pemilik rumah,” kata Hasto Kristiyanto kepada VIVAnews, Rabu 9 Oktober 2013.


Namun di atas semua itu, kata Hasto, penyelesaian kasus sengketa Pilkada di Bali merupakan "prestasi" terbesar yang dilakukan oleh Akil Mochtar selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hasto mengatakan dalam sidang kasus sengketa Pilkada di Bali yang dilakukan oleh MK, Akil mempunyai terobosan hukum kekuasaan yang sangat pintar namun mencederai rasa keadilan.


Dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 yang di dalamnya mengatur tentang Pemilu Kepala Daerah, Pasal 104 nyata-nyata mengatur bahwa mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, konsekuensinya sangat jelas yaitu pemungutan suara ulang. “Namun toh kepintaran Akil, mampu membuat dalil hukum baru bahwa mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan selama sudah merupakan kebiasaan, dan telah diterima oleh masing-masing pihak, serta tidak bersifat manipulatif dapat diterima," katanya.


Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pemilih mencoblos lebih dari 1 kali atau diwakilkan terbukti. Itulah dalil hukum yang terlalu berani, dan bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara. “Konon katanya  "akrobat hukum" Akil ini sebagai persembahan bagi "Ki Lurah" dengan  agenda besarnya untuk tetap menjadi king maker di Republik ini,” kata Hasto.


Amar putusan MK dalam sengketa pilkada di Bali meniadakan fakta-fakta yang diajukan penggugat. Dalam persidangan ada 37 saksi dengan sumpah menyatakan terjadinya pemilih yang mencoblos lebih dari dua satu kali seperti yang dikatakan oleh saksi antara lain I Nengah Lintang, Nyoman Mudana dan lainnya dan fakta itu diakui Mahkamah Konstitusi


“Tapi kemudian dikaburkan dengan pertimbangan asas kemanfaatan. Manfaat bagi siapa? Yang jelas bagi rejim yang sedang berkuasa," katanya. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya