Buntut Konflik, Raja Solo Tiadakan Kirab 1 Suro

Kirab Suro Mangkunegaran
Sumber :
  • ANTARA/Andika Betha
VIVAnews
Prediksi Liga Europa: AS Roma vs AC Milan
- Setiap malam tanggal 1 Suro, Keraton Kasunanan Surakarta selalu menggelar kirab pusaka dan kirab kerbau bule mengelilingi kawasan keraton. Namun, untuk tahun ini, Senin 4 November, Raja Keraton Surakarta Pakoe Buwono XIII Hangabehi meminta supaya kirab malam 1 Suro ditiadakan.

Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Semoga MK Beri Keputusan yang Baik

Mahamentri Keraton Solo KGPH PA Tedjowulan menyebutkan pembatalan kirab pusaka tersebut atas perintah raja.
Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024


"Saya terima perintah lisan dari Sri Susuhunan PB XIII pada Minggu, 3 November. Raja memerintahkan agar kirab pusaka Malam 1 Suro dalam rangka Tahun Baru Muharam 1435 ditiadakan," kata Tedjowulan sembari menuturkan saat ini Raja PB XIII sedang semedi di kediamannya, Sasono Narendro.


Tedjowulan mengatakan, tradisi ritual malam peringatan 1 Suro ini menyangkut lima hal, yakni kirab benda pusaka, semedi, salat hajat, dan wilujengan. Kemudian diakhiri dengan sembahyangan subuh.


"Semua hal yang menyangkut tradisi ritual tersebut selalu diawali dengan nawala atau perintah dari raja. Termasuk dalam penentuan pusaka apa yang dikirab juga tergantung dengan titah raja yang jumeneng. Jadi jika tidak ada surat ataupun nawala dari sang raja, maka kirab tidak dibenarkan," kata Tedjowulan.


Tedjowulan menyebutkan peniadaan kirab Malam 1 Suro pernah dilakukan. Yakni saat peristiwa Malari dan Geger Pecinan di Solo. "Pada dua peristiwa itu kirab malam satu suro juga tidak dijalankan. Yang berhak menjalankan ada atau tidak adanya kirab itu sinuhun," kata dia.


Sementara itu ketika
VIVAnews
menghubungi perwakilan dari Lembaga Dewan Adat, KP Edy Wirabhumi tidak memberikan respons. Seperti diketahui, Lembaga Dewan Adat tetap akan melaksanakan kirab malam 1 Suro untuk memperingati tahun baru hijriah meski raja tak mengizinkan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya