Pengacara Sebut Ratu Atut Sakit, KPK Nyatakan Sehat

Ratu Atut Chosiyah Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
- Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Wanita Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember 2013.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Atut menurut pihak keluarga dikabarkan masih dalam kondisi yang tidak sehat, sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial


Terkait hal itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, bahwa KPK sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan penahanan terhadap Atut.


"Sebelum proses penahanan, tadi memang ada pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan oleh dokter di KPK. Dari pemeriksaan tersebut, disimpulkan tersangka RAC bisa dilakukan penahanan," ujar Johan.


Kuasa hukum Ratu Atut, Firman Wijaya, juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan klainnya dalam keadaan yang tidak baik. Saat menjalani pemeriksaan, Atut mengeluh sakit pada bagian dada.


"Ini persoalan serius. Karena jika seseorang diperiksa harus dalam keadaan sehat. Tapi sebagai wanita yang kesatria, dia tegar. Kondisinya memang kurang sehat," kata Firman.


Ratu Atut ditahan terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Diketahui, dalam kasus tersebut KPK juga telah menahan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.


Johan Budi mengungkapkan bahwa KPK tidak melihat hubungan pertemanan atau keluarga dalam menetapkan seorang tersangka. Seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika ditemukan dua alat bukti kepadanya.


Dia sendiri menegaskan bahwa KPK masih terus akan mengembangkan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak.


"Sejak awal disampaikan bahwa kasus ini belum berhenti pengembangannya dan masih ditelusuri lebih lanjut terkait penanganan sengketa pilkada di MK. Karena RAC ini kan juga pengembangan dari kasus penanganan sengketa pilkada di MK," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya