Disinggung Akil Mochtar di Sidang Tipikor, Ini Reaksi Mahfud MD

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, angkat suara setelah namanya disebut-sebut Akil Mochtar dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi, 20 Februari 2014. Akil geram disebut terima uang Rp7,5 miliar untuk memenangkan Ratu Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten tahun 2011, padahal yang mengadili perkara itu adalah Mahfud MD.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

"Akil mengatakan 'Mahfud yang memimpin Panel kok tak disebut?' Loh justru di situ korupsinya dia. Saya yang jadi Panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi di luar pengetahuan hakim-hakim lain," ujar Mahfud kepada
Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda
VIVAnews , Jumat, 21 Februari 2014.


Meski tidak menjadi panel sengketa Pilkada, kata Mahfud, KPK akan membuktikan kejahatan yang dilakukan Akil. "Saya sudah tahu alur pembuktian perkara ini. Nanti KPK akan membuktikannya satu per satu," ungkap Mahfud.


Menurut mantan menteri pertahanan itu, jaksa KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang didakwakan kepada Akil Mochtar. "Sidang hari pertama saja sudah jelas arah pembuktiannya. Hal-hal yang semula dibantah sekarang mulai diakui."


"Contohnya, dulu dia mengaku tidak tahu kalau Chairunnisa akan ke rumahnya saat ditangkap tangan, sekarang ternyata ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang melalui tawar menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," kata Mahfud.


Tak hanya itu, sekarang juga terbukti jika Akil menyimpan uang di ruang karaoke. "Saat saya mengatakan itu dulu, dia membantah ada uang di tembok, bahkan pengacaranya mengatakan saya memfitnah. Ternyata uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke. Yang menyimpan sopirnya, Daryono, atas perintah Akil Mochtar. Harus diingat, saya mengatakan itu atas info dari KPK," kata Mahfud, yang pernah jadi menteri hukum dan HAM.


Mahfud juga mengingatkan kepada hakim dan jaksa yang mengadili perkara Akil bahwa menurut hukum pidana, jika penegak hukum yang melakukan kejahatan, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya