Pemkot Bekasi Dikalahkan Seribu Kepala Keluarga

Portal di perumahan
Sumber :
  • .rumah123.com
VIVAnews -
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan seribu kepala keluarga di RW 14 Perumahan Taman Galaxi Indah, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Seribu KK tersebut, sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bekasi, akibat melakukan pembongkaran terhadap tiga unit portal di perumahan itu.
Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam


Penasihat hukum warga RW 14, Durakim, mengatakan, kemenangan gugatan warga itu tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN dengan nomor 150/G/2013/PTUN.Bdg.


"Sidang gugatan memakan waktu cukup lama. Saya saja ikut sidang sampai 10 kali, setelah gugatan dibuat pada akhir November 2013," katanya, Rabu 19 Maret 2014.


Dalam putusan PTUN itu, majelis hakim menilai tindakan Pemkot Bekasi membongkar portal, terlalu berlebihan. "Karena tidak mengakomodir sikap warga yang menolak pembongkaran itu," kata Durakim.


Setelah gugatan warga dikabulkan, pihaknya meminta Pemkot Bekasi mematuhi putusan tersebut. Menurut dia warga berhak memasang portal kembali, yang berada di Jalan Bougenville 2. "Pemkot Bekasi diwajibkan untuk mencabut surat pembongkaran portal," kata Durakim.


Sebelumnya, pada awal Oktober tahun 2013 lalu, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, membongkar paksa enam buah portal.


Pembongkaran dilakukan setelah petugas mendapatkan surat perintah Pemkot Bekasi Nomor 800/3055-TU/X/2013 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.


Alasan pembongkaran itu, untuk menghubungkan akses Jalan Raya Taman Galaxy dan Jalan Raya Boulevard. Pemerintah menganggap pembongkaran itu untuk mengurai kepadatan arus. Selain itu, guna memudahkan armada pemadam kebakaran mengakses jalan jika terjadi musibah kebakaran.


Ternyata kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut mendapat penolakan dari warga. Mereka tidak mau portal yang dibangun secara swadaya itu dibongkar.


"Disini sebelum dibangun portal rawan tindak kriminalitas. Kami ingin perumahan yang nyaman, dan aman. Bukan malah jalan perumahan dijadikan jalan umum," ujar sejumlah warga yang mengaku ikut membuat gugatan tersebut. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya