Sidang Vonis Hambalang, Andi Mallarangeng Berharap Bebas

Andi Mallarangeng Saksi Deddy Kusdinar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 18 Juli 2014.

"Siap dengan sidang vonis hari ini," kata Andi saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. Andi yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat itu tiba sekitar pukul 09.00WIB.

Andi meyakini bahwa dalam persidangan, dia tidak terbukti melakukan tindakan yang didakwakan jaksa penuntut umum. Seperti melakukan intervensi, menyalahgunakan kewenangan ataupun memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dia masih tetap menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum kepadanya penuh dengan spekulasi. Oleh karenanya, dia berharap bisa bebas dari segala tuntutan. "Saya harap bebas," ungkap dia.

Sebelumnya, Andi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin 30 Juni 2014.

Andi dinilai bersalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menyatakan, Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Andi untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar. Jika setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap tapi uang tersebut belum diganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa.

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan
BMW i5 eDrive40 M Sport meluncur di Indonesia

Alasan Sedan Listrik BMW i5 Belum Memiliki Harga

Beberapa waktu lalu, BMW Group Indonesia baru saja meluncurkan sedan listrik terbaru untuk pasar Indonesia, yang memiliki nama BMW i5 eDrive40 M Sport.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024