Persatuan Gereja Dukung Nikah Beda Agama

Ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • postgradproblems.com
VIVAnews -
Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai
Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mendukung pernikahan beda agama. PGI menyatakan bahwa pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan justru mengabaikan realitas yang ada di masyarakat.

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Demikian ungkap perwakilan PGI, Nikson Lalu, saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Rabu 5 November 2014. "Bahwa pasal 2 ayat 1 itu telah mengabaikan realitas warga negara Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan menghargai multikulturalisme," kata Nikson.
Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya


Oleh karena itu, pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ini juga mengabaikan kenyataan bahwa manusia memiliki rasa cinta yang bersifat universal, tak mengenal warna kulit dan agama.


Meskipun, kata dia, pernikahan beda agama bukanlah ideal, tetapi pernikahan campur itu bukan suatu hal yang mustahil di masyarakat. Apalagi, di era masyarakat yang modern dan multikultural. "Oleh karena itu pasal 2 ini harus diinterpretasikan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, melayani situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin plural," ujarnya.


Tak hanya itu, lanjutnya,  akibat pasal itu juga banyak pasangan yang beda agama terjebak dalam situasi yang tidak mereka kehendaki dan tidak memiliki rasa moral. Misalnya,  dengan hidup bersama tanpa menikah. "Pasal ini justru membuat potensi penyimpangan moral dan spiritual karena banyaknya cacatan sipil menolak menikahkan mereka," ujarnya.


Termasuk akan merugikan pasangan yang tidak mampu. Sebab mereka tak bisa menikah. "Pasangan beda agama yang mampu bisa menikah di Luar Negeri, tetapi yang tidak mampu tidak memiliki kesempatan yang sama," ujar dia.


Nikson juga mempertanyakan keberadaan catatan sipil di mana seharusnya, petugas catatan sipil hanya bertugas membuat catatan pernikahan. Tetapi saat ini petugas catatan sipil memiliki kewenangan untuk mengatur tidak atau sahnya pernikahan.


Kedepan, Nikson berharap dibuat aturan yang lebih realistis terhadap Bhinneka Tunggal Ika dengan memfasilitasi pernikahan beda agama.


UU Perkawinan ini digugat oleh empat orang warga Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi. Mereka memohonkan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu".


Mereka, menggugat pasal itu karena merasa hak-haknya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya keabsahan perkawinan melalui hukum agama. Pemohon mengatakan pengaturan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan atau negara memaksa agar setiap individu mematuhi hukum agama dan kepercayaan masing-masing dalam bidang perkawinan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya