Diusulkan, Kerangka Kerja untuk Investigasi Kejahatan Cyber

Ilustrasi hacker
Sumber :
  • iStock
VIVAnews - Indonesia dinilai belum memiliki kerangka kerja atau framework standar di jajaran penegah hukum dalam proses investigasi forensik digital. Saat ini, kepolisian Indonesia masih menggunakan panduan dalam bentuk prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP),
Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

"Mengacu pada ACPO (Association of Chief Police Officers) dari Inggris," kata Pakar Forensik Digital Polda DIY, AKP Suharno, Rabu, 10 Desember 2014.

Menurutnya, kejahatan dengan memanfaatkan komputer maupun perangkat bergerak semakin meningkat dan semakin canggih. Bahkan tren kejahatan cyber terus meningkat sehingga menuntut penanganan lebih serius oleh jajaran Polri, BNN, KPK dan institusi lainnya.
Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Dengan adanya investigator yang memiliki latar belakang institusi yang berbeda, ujar Suharno, Indonesia memerlukan kerangka kerja yang berlaku secara nasional. 
Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

"Terdapat perbedaan cara pandang yang berbeda-beda dalam menginvestigasi kasus kejahatan cyber yang disebabkan masing-masing instansi menggunakan framework investigasi yang berbeda," ujar Suharno.

Suharno menjalaskan, ia sudah menguji sebuah kerangka kerja hasil penelitian mahasiswa S2 Magister Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia, Rahayu.

Rahayu telah mengajukan kerangka kerja yang dinamakan Integrated Digital Forensic Investigation Framework (IDFIF). Ia menyebutkan, hasil penelitian terhadap IDFIF menunjukkan hasil yang lebih bagus dibanding menggunakan ACPO. 

"Framework IDFIF dapat mengakomodasi proses investigasi karena tingkat efisiensi, efektivitas dan reabilitas yang bersifat komprehensif dan terintegrasi," ucap dia.

Oleh karena itu, ia berharap agar IDFIF bisa menjadi kerangka kerja standar di jajaran penegak hukum Indonesia. Tujuannya, untuk menghindari perselisihan di pengadilan karena penerapan metode investigasi forensik digital yang berbeda. (ms)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya