Dihukum Angkut Mayat Masih Juga Nyabu, Polisi Ini Dipecat

Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id -
Operasi Narkoba, Anggota Polisi Kedapatan Positif Narkoba
Seorang oknum polisi di jajaran Polda Jawa Tengah bernama Briptu Agus Winarno diganjar sanksi pemecatan karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pemberhentian dengan tidak hormat itu dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali terlibat kasus terlarang narkoba.

Danjen Kopassus: Jika Anggota Terlibat Narkoba, Pecat!

Tak hanya diberhentikan tidak hormat, petugas kepolisian yang pernah bertugas di Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jateng itu, sudah divonis  lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Semarang, Kamis 5 Februari 2015.
Lewat Tes Urine, Polisi Ini Ketahuan 'Nyambi' Bandar Sabu


"Itu sudah di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Yang bersangkutan sudah lama di PTDH, jadi sekarang tinggal tanda tangan Skep (Surat Keputusan) saja,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Hendra Supriatna di Semarang, Jumat 6 Februari 2015.


Menurut Hendra, pelanggaran Briptu Agus Winarno yang mengedarkan sabu-sabu sebagai oknum polisi tidak bisa ditolelir lagi. Sehingga, pemecatan polisi itu semakin menambah daftar panjang polisi di Jawa Tengah yang dipecat pada 2015 ini.


Pertama, Briptu Agus ditangkap pada Selasa, 9 Oktober 2014 lalu karena mengedarkan narkoba seberat 2,3 gram sabu-sabu. Ia ditangkap di pintu keluar SPBU Banyumanik, atau sebelah utara Markas Komando Brimob Polda Jawa Tengah.


Atas kasus pertama itu, anggota Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dijatuhi sanksi PTHD. Dia pun disidang kode etik. Karena putusannya dipecat, dia banding. Saat itulah, posisinya dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk membantu tugas di sana. Sekaligus dimonitor tingkah lakunya.


Bukannya membenahi perilakunya, namun Briptu Agus tetap melakukan pelanggaran serupa. Ia bertransaksi sabu–sabu seberat 0,56 gram dan ditangkap di tempat kosnya di daerah Pleburan Kota Semarang. Akhirnya, ia dipidana 3 bulan 20 hari dan inkracht. Sidang kode etiknya pada 2011 direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto, menyebut pelanggaran yang dilakukan Briptu Agus Winarno sudah sangat berat.


“Sudah diberi pertimbangan, ternyata mengulangi perbuatannya. Apalagi sudah divonis 5 tahun penjara. Anggota Polri saja, 30 hari berturut–turut tidak masuk dinas bisa dipecat, apalagi ini 5 tahun. Pasti dipecat,” tandasnya.


Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rini Muliawati mengatakan Briptu Agus Winarno adalah anggota Rumah Sakit Bhayangkara.


“Di Rumah Sakit Bhayangkara dia bagian angkut–angkut mayat. Harapannya ada perubahan, tapi ternyata mengulangi perbuatannya,” ujar dia.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya