Polisi Aceh Tangkap 4 Pelaku Pembuat Ijazah Palsu

Polda Aceh bongkar kasus ijazah palsu
Sumber :
  • VIVA/Zulkarnaini Muchtar
VIVA.co.id
Gara-gara Produksi Ijazah Palsu, Pria Ini Disangka Teroris
- Kepolisian Daerah Aceh, berhasil meringkus empat orang pembuat ijazah palsu yang mengatasnamakan perguruan tinggi Universitas Syiah Kuala.

Polisi Tangkap Pembuat Ijazah Palsu

Ada pun keempatnya berinisial AZ, SY, LF, dan ZA. Otak pelaku pembuat ijazah palsu adalah AZ, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Polisi Tak Dapat Sidik Dugaan Ijazah Palsu Wali Kota Bekasi


Bersama pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti  118 fotocopi ijazah palsu, dua unit komputer, printer, mesin scanner, dan sejumlah kertas yang digunakan untuk mencetak ijazah.


Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Husein Hamidi, Rabu 10 Juni 2015, mengatakan keempat pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Awalnya polisi menangkap ZA, hasil pengembangan polisi meringkus tiga rekan ZA.


"Mereka ini sudah melakukan aksinya ini sejak tahun 2001 hingga 2015, tetapi baru terbongkar sekarang, informasi dari masyarakat. Laporan masyarakat ini dikembangkan lagi, kemudian berhasil kita tangkap otak pelakunya," kata Husein Hamidi, kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian Daerah Aceh.


Untuk membuat satu ijazah palsu, ZA  memasang tarif Rp13 juta hingga Rp30 juta. Sedangkan untuk pembuatan transkrip nilai hanya dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.


Keempat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertidak sebagai calo, pembuat transkrip, hingga penggolah dan pencetak ijazah.


118 ijazah yang disita ini, kata Husein Hamidi, merupakan ijazah pertinggal yang sudah beredar dan digunakan oknum-oknum tertentu. Polisi akan menuluri lebih lanjut pemilik ijazah palsu tersebut.


"Kita belum mengetahui ijazah palsu ini sudah digunakan, atau belum oleh pemilik ijazah palsu, ini  masih kita telusuri," ujarnya.


Kepolisian belum menemukan pemakaian ijazah palsu oleh oknum pejabat negara di intansi Pemerintah Aceh. "Yang pasti sudah diedarkan, kami belum mengetahui apakah ijazah juga beredar kepada oknum-oknum pejabat di Aceh. Polisi akan menelusuri," katanya.


Atas kejahatan yang dilakukan ini, keempat pelaku terancam kurungan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal 263 KUHP.


Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal sangat menyesalkan pemalsuan ijazah yang mencatut nama kampus Syiah Kuala, kasus ini bisa memperburuk citra nama kampus tersebut. 


"Kampus akan mengeluarkan nama-nama alumni secara online, sehingga nanti bisa mudah diketahui orang-orang yang memegang ijazah palsu yang mencantum nama Universitas Syiah Kuala," kata Prof Samsul Rizal.


Dalam kasus ini, Samsul Rizal menyebutkan, belum ada pegawai kampus Universitas Syiah Kuala terlibat dalam kasus pembuatan ijazah palsu ini, tetapi kampus akan terus mengantisipasi supaya tidak ada beredar ijazah palsu di kalangan masyarakat Aceh. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya