Kejaksaan Selidiki Indikasi Korupsi Alat Olah Raga Kemenpora

Proyek Wisma Atlet untuk SEA Games di Jakabaring, Sumsel
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi
VIVA.co.id
Kemenpora Minta Operator ISC Menghadap Pekan Ini
- Kejaksaan Agung menyelidiki indikasi korupsi dalam pengadaan alat olah raga berupa sport science di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Proyek itu Rp76,2 miliar itu adalah bagian dari pengadaan Sarana Olah Raga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) pada tahun anggaran 2011.

PSSI Kritik Klaim Tim Transisi Sebagai 'PSSI Baru'

Penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan tambahan dalam mengungkap tuntas kasus itu. Penyidik mengagendakan memeriksa empat orang saksi, yakni Sarowedy (Direktur CV Artha Prima Indah), Harsono (Direktur PT Harun), Taruli Hutagaol (Direktur Utama PT Multi Langgeng) dan Masitoh (Direktur Utama PT Ananto Jempieter).
Kemenpora Hormati Putusan Asprov PSSI Enggan Gelar KLB


Hanya Sarowedy yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, kemarin. Dia dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait keberadaan perusahaannya yang ikut dalam pengadaan proyek itu. Sedangkan tiga yang lain tak hadir tanpa keterangan.


“Saksi juga diminta menjelaskan kronologi penggunaan bendera (perusahaan) CV Artha Prima Indah oleh seseorang bernama Yusuf Roni dalam lelang pengadaan barang tersebut, termasuk banyaknya
fee
(komisi) yang diterima saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, melalui keterangan tertulis kepada
VIVA.co.id
pada Selasa, 7 Juli 2015.


Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sport science atau penerapan prinsip-prinsip sains untuk membantu meningkatkan prestasi olah raga itu. Mereka adalah Rino Lade (Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna) dan Brahmantory (mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olah Raga Kemenpora).


Penyidikan kasus dan penetapan tersangka dalam kasus itu berasal dari laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pekaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2015. Dari hasil penyidikan sementara, pelanggaran dalam proyek itu terdapat pada proses lelang yang tidak sesuai prosedur dan Kemenpora telah melakukan pembayaran seratus persen kendati perusahaan pemenang lelang belum menyelesaikan pekerjaan.


KPK juga telah menjerat sejumlah orang dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan proyek P3SON di Hambalang, Bogor, yakni Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya