Tujuh Tahun di Penjara, Antasari Akan Buat Otobiografi

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Antasari Azhar: Jangan Ganggu Saya Lagi
Antasari Azhar, sudah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun, dari 18 tahun vonis pengadilan yang diterimanya. Setelah menjalani masa tahanan dua tahun di Polda Metro Jaya, lima tahun di Lapas, dan dikurangi masa remisi 43 bulan 2 hari, Antasari sudah melewati separuh dari masa tahanan dan berhak menjalani proses asimilasi.

Antasari: Jika Kasus Saya Diusut Seperti Mirna akan Berbeda

Selama mendapat asimilasi, Antasari bekerja di Kantor Notaris dan PPAT Handoko Halim di Tangerang. Ketika ditemui saat sedang menunaikan proses asimilasi, Antasari menceritakan rencananya membuat otobiografi.
Ini Keinginan Terbesar Antasari Azhar Usai Keluar Penjara


Selama di Lapas, Antasari sudah menerbitkan tiga buah buku, pertama tentang penegakan hukum untuk memperoleh keadilan. Kedua tentang proses persidangannya, dan buku ketiga tentang himpunan proses sebelum dan sesudah ia dipenjara.


"Saya lama di penjara, merenung, ternyata banyak yang keliru dalam konsepsi hukum kita. Setiap hari kita bicara penegakan hukum, tapi tidak pernah menyentuh substansi hukum yakni keadilan," kata Antasari, Rabu, 16 September 2015.


Selama di Lapas, Antasari mengatakan banyak bertemu pelaku-pelaku kejahatan yang menjadi bahan renungannya.


"Saya akan menulis otobiografi tentang saya, mulai dari saya lahir, SD, SMP, SMA, karir saya, sampai berakhir di penjara," ujar mantan ketua KPK ini.


Antasari juga menceritakan rencananya jika sudah menyelesaikan masa hukuman di Lapas. Dia akan menghabiskan waktu bersama keluarga meskipun tetap ingin mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk perkembangan hukum di Indonesia.


"Setelah keluar nanti saya mau mengasuh cucu, mengawal perkembangan cucu. Namun jika ada pihak internal yang meminta tenaga pikiran, saya akan menilai, selama itu ada manfaatnya untuk umat, saya ambil, tapi tentu tetap di bidang hukum. Jadi dosen misalnya," kata Antasari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya