Korupsi Wisma Atlet, Eks Kadis PU Sumsel Divonis Bui 3 Tahun

Rizal Abdullah Jadi Saksi Kasus Suap Wisma Atlet
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat

Rizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang.
Alex Noerdin Mangkir Panggilan KPK, Alasan Sibuk

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Sutio Jumagi, membacakan amar putusan.
Kasus Wisma Atlet, KPK Kembali Periksa Alex Noerdin

Perbuatan Rizal memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rizal, yang menjadi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu disebut turut mengarahkan PT Duta Graha lndah untuk memenangkan proyek pembangunan yang dananya bersumber dari DIPA tahun 2010-2011 Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Menurut hakim, Rizal menerima uang sebesar Rp359,7 juta dan USD4,468 atau semua setara Rp400 juta. "Selain itu, terdakwa juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang diberikan oleh Mohammad El ldris (eks Manajer Pemasaran PT DGI)," kata hakim.

Fasilitas yang dimaksud antara lain berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal dan dua orang anaknya sejumlah USD3,300.02, serta akomodasi Hotel Sheraton Park Sidney sejumlah USD1,168.32.

Kendati telah diputus bersalah, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan Rizal berupa uang pengganti. Majelis Hakim menilai hal itu tidak perlu karena Rizal telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya