Novanto Laporkan Sudirman Pakai UU ITE

Sudirman Said, mantan Menteri ESDM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
Pekan Depan, Mabes Polri Panggil Setya Novanto
- Setya Novanto diwakili kuasa hukumnya, Aga Khan, melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya melaporkan Sudirman Said (SS) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia.

Cerita Freeport dan Lobi Prematur yang Bikin Repot

Aga Khan mengatakan kali ini laporan terhadap Setya Novanto terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Bos Freeport Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung


"Kalau laporan di Mabes Polri terkait dengan pencemaran nama baik, tapi kalau sekarang laporan atas dugaan pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Aga di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Desember 2015.


Aga menyebut melaporkan mantan Direktur Utama PT Pindad itu dengan pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.


"Pasal 35 UU ITE tentang barang bukti yang ditampilkan dalam sidang MKD. Biar masyarakat tahu saudara SS itu memberikan bukti yang tidak sesuai UU ITE," ucapnya.


Aga menjelaskan, dalam laporannya, pihak kepolisian meminta dirinya melengkapi alat bukti lainnya. Karena dalam laporan saat ini tim kuasa hanya membawa satu alat bukti.


"Selama tiga jam kami diskusi ke polisi dan kami disuruh melengkapi salah satu alat bukti. Hari ini kami serahkan link-link berita dan laporkan pasalnya," kata Aga.


Aga menambahkan, dirinya sudah memiliki surat kuasa dari Setya Novanto untuk melaporkan Sudirman Said terkait UU ITE.


"Dilaporkan terkait UU ITE mengenai flash disk yang ditunjukkan saudara SS dalam sidang MKD. Seolah-olah barang bukti itu otentik. Kita tidak tahu barang bukti yang itu otentik apa tidak. Kita lebih mendalami sisi ada unsur tindak pidana ITE atau tidak," katanya.


Dia pun menuturkan, pemindahan alat bukti eletronik harus dilakukan ahli khusus, ahli forensik, dan ahli audio.


"Kan diajukan ada dua rekaman, 20 dan 40 menit. Harusnya sebelum persidangan diserahkan ke saksi ahli untuk memastikan itu otentik apa tidak. Itu kan dari tangan Saudara Maroef, ke SS. Bukan dia rekam sendiri," tuturnya.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya