Pimpinan KPK Solid Tolak Revisi Undang-Undang KPK

Para mantan pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VlVA.co.id -
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Johan Budi, membantah bahwa pimpinan lembaga itu terpecah suaranya terkait penolakan revisi Undang-Undang KPK. Hingga kini, mereka tetap kompak, satu pandangan.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Sampai hari ini pimpinan KPK solid menolak revisi Undang-Undang KPK," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Johan menyebut bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dapat dilakukan jika sebelumnya telah dilakukan juga revisi terhadap KUHP serta KUHAP. Menurutnya, itu merupakan salah satu poin yang disampaikan KPK kepada Presiden Joko Widodo.


Johan menuturkan, ada 3 poin lain yang disampaikan KPK kepada Jokowi tersebut. Pertama, menolak KPK diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Kedua, KPK diberi kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik independen, di luar institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Ketiga, KPK menyetujui rencana pembentukan Dewan Pengawas namun hanya berwenang soal etika sebagai pengganti penasihat.


Selain itu, Johan mengungkapkan bahwa pada surat balasan kepada Presiden, KPK meminta apabila akan dilakukan revisi maka pembicaraannya disarankan mulai dilakukan akhir 2016.


Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK sementara, Taufiequrrachman Ruki, menegaskan, surat jawaban atas permintaan pandangan dari Jokowi itu telah disetujui oleh 5 pimpinan KPK. Dia menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara para pimpinan.


"Ditanda tangan berlima, tidak cuma Taufik, lima pimpinan. Apa jawaban saya, apa jawaban kami terhadap surat itu. Pertama pada prinsipnya, kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk revisi UU KPK," tegas Ruki.


Selain itu, pimpinan meminta agar pemerintah menolak untuk melanjutkan pembahasan revisi jika dinilai mengarah pada pelemahan KPK. "Pimpinan minta pemerintah menolak melanjutkan pembahasan apabila mengarah yang berakibat dalam pelemahan KPK," ujar Ruki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya