ATVSI: Tak Jelas Mekanisme KPI Gelar Uji Publik

Ilustrasi orang menonton televisi
Sumber :
VIVA.co.id
'Gelar Uji Publik Izin Penyiaran, KPI Melebihi Kewenangan'
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengkaji perpanjangan izin stasiun televisi yang masa kontraknya akan habis tahun ini. Namun, kali ini, mekanisme perpanjangan izin akan dilakukan dengan cara yang berbeda dari sebelumnya.

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur
Salah satunya adalah melalui mekanisme uji publik atau Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK, mempertanyakan mekanisme uji publik yang diambil oleh regulator penyiaran tersebut. Menurutnya, substansi dari kebijakan itu harus jelas, sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif.

"Saya masih tidak mengerti apa yang dimaksud dengan uji publik. Berapa ukurannya? Apa 100 orang? 500 orang? Atau 50 juta? Atau 100 juta? Berapa banyak wakil publiknya?" kata Ishadi kepada VIVA.co.id, Kamis malam, 21 Januari 2016.

Menurut Ishadi, selama ini tidak ditemukan adanya kasus bahwa perpanjangan izin televisi swasta dilakukan dengan cara referendum. Bahkan, apabila ada salah satu televisi swasta yang tidak diperpanjang akibat mekanisme tersebut, hal itu sama saja dengan dibredel secara paksa.

"Agak aneh, karena di seluruh dunia tidak ada. Kalau misalnya nanti tidak diperpanjang, itu namanya dibredel. Karena ada program berita. Ini kontroversial," katanya.

Oleh karena itu dalam waktu dekat, Ishadi berencana untuk duduk satu meja dengan KPI untuk membahas mekanisme perpanjangan melalui uji publik. Sebab, permasalahan ini sudah menyangkut hajat hidup masyarakat yang selama ini mengabdi pada televisi itu.

"Saya akan bicara dengan KPI. Ini menyangkut hajat hidup karyawan. Kami juga punya penonton dan penggemar. Kalau misalnya ada 10 orang pintar mengatakan TV A atau B dicabut izinnya, dia tidak mewakili penonton secara keseluruhan," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, menambahkan, terkait dengan hal ini komisi yang menangani masalah penyiaran berencana untuk memanggil KPI.

"Saya kira dalam tugas dan fungsi KPI tidak tercantum. Untuk kewenangan pemerintah cukup Menkominfo. Itu ilegal dan melebihi kewenangannya. Kita akan tanyakan ke KPI," ujar Hasanudin.

Bukan Masalah Besar

Di sisi lain, Ishadi mencontohkan, menilik dari sejarah masa lalu, sampai saat ini tidak ada satupun televisi swasta di dunia yang dibredel oleh pihak regulator terkait. Mereka semua, kata dia, justru tutup karena alasan yang berbeda-beda.

"Tidak ada sama sekali, contoh bahwa ada TV yang ditutup di seluruh dunia, meskipun dari Amerika sekalipun. Paling mati seperti News Week, China Morning Post, Washington Post. Tapi tidak dibunuh atau dibredel," katanya.

Dengan duduk bersama dengan KPI, Ishadi berharap nantinya akan menemukan titik temu dari permasalahan ini. Ia pun menganggap, mekanisme yang telah ditetapkan tersebut bukanlah suatu masalah yang besar.

"Kami sebagai institusi, tidak bisa menolak. Kami hanya akan mengatakan pendapat saja. Buat saya bukan masalah besar," ujar Ishadi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya