BNN Bongkar Pencucian Uang Diduga Kasus Narkoba Rp17 Miliar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan peredaran narkotika.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso, TPPU merupakan sarana dalam mengaburkan hasil keuntungan dari bisnis narkotika.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk


Dalam mengungkap kasus ini, kata Buwas, sapaan Budi Waseso, BNN bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). BNN juga kerja sama dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya Lapas Cipinang, Lapas Nusakambangan, dan Lapas Medaeng Sidoarjo.


Hasilnya, aparat mengungkap kasus TPPU dengan menangkap seorang tersangka berinisial GP (57), Kamis, 14 Januari 2016. Adapun total aset yang disita sekitar Rp17 miliar.


"Tersangka ditangkap di rumahnya di Perumahan Tebing Indah Permai Nomor 10—11 A, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara," kata Buwas, sapaan Budi Waseso, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 27 Januari 2016.


Buwas melanjutkan, penangkapan GP diduga terkait dengan peredaran narkotika di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya.


"Menurut pengakuannya tersangka GP melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika sejak 2000 sampai 2014 dengan mengedarkan sabu dan ekstasi," ujarnya.


Kasus TPPU yang diduga dilakukan GP yakni menggunakan hasil keuntungan dari bisnis narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi, jual beli beras, serta alat angkut berupa truk dan tronton.


"Dalam melakukan transaksi keuangan terkait dengan TPPU, GP menggunakan rekening dengan identitas palsu atas nama Yulius Djuanda, Johan Wijaya, dan beberapa rekening atas nama orang lain atau palsu," ujar Buwas.


Atas perbuatannya, GP dikenakan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika," kata Buwas.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya