Antasari: Jika Kasus Saya Diusut Seperti Mirna akan Berbeda

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016, mendapat perhatian luas masyarakat tak terkecuali dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, yang kini tengah menjalani asimilasi di Lapas Klas 1 Tangerang.

Antasari mengaku mengikuti pengusutan kasus kematian Mirna yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, meskipun dengan keterbatasan media di dalam lapas.

Penyidik akhirnya menemui titik terang setelah 20 hari menyelidiki pasca peristiwa tewasnya Mirna. Penyidik akhirnya menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka.

"Saya mengikuti kasus Mirna, saya memberikan apresiasi kepada Polda Metro cara pengusutan. Itulah cara pengusutan yang benar," kata Antasari saat diwawancarai VIVA.co.id, belum lama ini.

"Jika dulu kasus saya diusut dengan cara seperti ini, mungkin akan lain ceritanya," imbuhnya.

Menurut Antasari, dalam mengusut suatu tindak pidana, ada dua delik yang digunakan, yakni delik materil dan delik formil. Seperti contohnya dalam kasus penipuan dengan delik formil Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Bila ada kasus penipuan, Antasari mengatakan, cara mengusutnya bukan akibat seseorang tertipu, tapi proses kenapa orang tersebut bisa tertipu.

"Orang datang ke rumah Anda, kemudian Anda dirayu untuk bikin pabrik, Anda dirayu- rayu, sehingga Anda tergerak dengar omongan dia kemudian anda mengeluarkan uang ternyata pabriknya tidak ada, Anda tertipu kan? Nah diihat dari proses," papar Antasari.

Dalam kasus pembunuhan yang menghantarkan dia ke bui, yang harus diusut penyidik adalah feed back delik materilnya, yakni pada akibat ada orang yang tewas, kemudian siapa yang tewas, di mana dia tewas, bilamana dia tewas, dengan cara apa seseorang itu tewas. 

"Kasus saya, matinya (Nasrudin Zulkarnain) karena ada peluru 9 mili. Mestinya dari situ pengusutannya," ujar Antasari.

Celakanya, setelah kabar bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain tewas, justru kabar berikutnya yang muncul adalah Antasari Azhar disebut sebagai dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. "Benar atau tidak, opini di masyarakat sudah terbentuk untuk pengusutan kasusnya," kata dia.

"Ini kan kasus pembunuhan, ada yang mati, tapi kok yang ramai malah masalah cinta segitiga. Ya saya paham kalau ada orang yang jatuhkan saya. Untuk membuat cantik hal yang mereka lakukan itu harus ada bumbu-bumbu itu," kata Antasari.

Untuk melawan tuduhan itu, Antasari mengaku tidak menggalang opini, apalagi berdemo. Sebagai penegak hukum, ia menggunakan instrumen hukum yang ada untuk membuktikan kasus yang selama ini dituduhkan kepadanya.

"Saya tempuh dengan cara banding, PK, kasasi, uji materi. Itu bentuk perlawanan saya. Jalur yang saya tempuh sudah benar," tegasnya.

Diketahui, Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari. Kasasi yang diajukan oleh Antasari kemudian ditolak Mahkamah Agung (MA), sehingga dia tetap divonis 18 tahun.

Meski telah dieksekusi, Antasari sempat mengajukan dua kali Peninjauan Kembali (PK). Namun keduanya tetap ditolak oleh MA.

Pengacara Jessica Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Jessica Kumala Wongso

Pengacara Jessica Ragukan Jumlah Sianida di Tubuh Mirna

Jumlah itu hanya perkiraan atau asumsi dari ahli forensik

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016