KPK Menolak Revisi UU, Ini Sikap Pemerintah

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. KPK menganggap, 90 persen materi yang akan direvisi melemahkan komisi antirasuah itu.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Menyikapi penolakan KPK itu, pemerintah menyatakan masih menunggu draft dari DPR sebagai pengusul. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan, pembahasan di internal DPR masih dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). Nantinya, baru akan disahkan di paripurna DPR untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.

"Pemerintah menunggu draf mana yang akan disampaikan. Apakah sesuai dengan spirit bersama yaitu dalam rangka memberikan penguatan kejelasan kepada KPK terhadap empat poin itu," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2016.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Empat poin yang telah disepakati dan yang hanya bisa direvisi, yaitu terkait penyidik independen, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Dewan Pengawas, dan penyadapan.

Namun kontroversi belakangan muncul, karena adanya beberapa draf yang beredar. Untuk itulah, Pramono mengaku pihaknya masih menunggu draf resmi DPR yang diberikan setelah penetapan paripurna.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

"Jadi empat hal itu interpretasinya bisa macam-macam. Makanya yang paling penting kita tunggu. Sampai hari ini belum dikirim secara resmi isinya. Isinya apa kita mau disuruh nanggapi apa," kata mantan Sekjen DPP PDIP ini.

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya