TNI Tunggu Izin Filipina Selamatkan WNI dari Abu Sayyaf

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Sumber :
  • Puspen TNI
VIVA.co.id
Tiga Nelayan WNI yang Disandera Abu Sayyaf Akhirnya Bebas
- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku pihaknya saat ini hanya bisa menunggu izin Filipina untuk bisa beroperasi di negara itu demi membebaskan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf pada pembajakan kapal, 26 Maret lalu. Pasalnya, TNI tidak bisa begitu saja bertindak tanpa izin dari Filipina, yang wilayahnya jadi lokasi penyanderaan WNI.

3 WNI Sandera Abu Sayyaf Dibebaskan

Jenderal Gatot mengatakan, Pemerintah Indonesia harus menghormati teritori negara-negara tetangga. Kendati demikian, berdasarkan hasil koordinasi, Filipina berjanji dengan berbagai cara untuk membebaskan sandera warga Indonesia.
KSAD Tunggu Perintah Panglima untuk Misi Bebaskan WNI


"Kita menunggu, sama saja kalau ada pembajakan di daerah kita, negara lain tidak boleh masuk kan? Kita harus yakin niat baik negara Filipina. Mereka berjanji akan berusaha dengan berbagai cara untuk membebaskan sandera," ujarnya saat menghadiri panen raya serentak di Lombok NTB, Sabtu 2 Maret 2016.


Sebagai bentuk perhatian, TNI masih menawarkan apapun yang diperlukan negara Filipina. Segala bentuk bantuan kekuatan ataupun persenjataan, guna membebaskan sandera warga Indonesia.


Jenderal Gatot Nurmantyo menambahkan, perkara ini berbeda halnya dengan kejadian penyanderaan beberapa waktu lalu di Thailand. Pihak negeri Gajah Putih itu memberikan kewenangan pada tentara Indonesia untuk bergerak melakukan operasi, hingga semua berjalan dengan baik.


Hingga saat ini, tentara Indonesia belum dapat bergerak sebelum ada izin dari negara Filipina. Bahkan selama ini, diutarakannya, TNI tidak berkomunikasi dengan pembajak, selama ini yang memonitor adalah pemerintah Filipina.


"TNI tidak berkomunikasi dengan pembajak, TNI selama ini memonitor dan mempersiapkan segala sesuatu apabila diperlukan," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya