Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Didorong Permanen

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id –  Proyek reklamasi teluk Jakarta untuk sementara dihentikan atau dimoratorium. Keputusan ini keluar berdasarkan hasil rapat antara Menko Maritim Rizal Ramli, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Penghentian reklamasi diberlakukan sampai seluruh izin diselesaikan. Namun, anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin, justru mendorong Pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi Pantai Utara (Pantura) secara permanen.

"Saya tetap pada prinsip dorong reklamasi ditolak secara permanen," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 19 April 2016.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Andi menilai akan lebih baik kalau wilayah reklamasi ini dijadikan sebagai kawasan konservasi. Dia menghargai pemerintah yang sudah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara proyek reklamasi.

"Kita tunggu kajian analisis dampak lingkungannya (amdal). Kalau amdal, katakan tak bisa direklamasi, maka harus dipatuhi. Jangan sampai amdal dipermainkan," kata Andi.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana akan menerbitkan peraturan setingkat menteri berupa keputusan menteri terkait penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ini juga sudah mendapatkan dukungan dari DPR. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada minggu lalu juga telah bersepakat dengan DPR untuk menghentikan proyek reklamasi.

Gubernur Ahok juga sejalan dengan keputusan rapat bersama pada Senin kemarin, 18 April 2016. Karena itu, Ahok minta perusahaan-perusahaan pengembang menerima keputusan ini dan tidak melayangkan gugatan kepada dirinya setelah pemerintah memutuskan moratorium terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok menambahkan, dalam rapat juga disepakati bahwa selama moratorium, segala regulasi terkait reklamasi ditata ulang. Penataan diarahkan untuk membuat reklamasi menguntungkan tiga pihak, yaitu rakyat, negara, dan pengusaha.

"Menteri sudah komitmen juga bantu pengusaha. Masa kamu (perusahaan pengembang) mau tersinggung sama putusan menteri?," ujar Ahok. (ase)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya