Istri Djoko Susilo Gugat KPK soal Lelang Tanah di Solo

Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Istri mantan , Dipta Anindita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo. Ia menggugat lelang bangunan dan tanah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bus Hasil Korupsi Djoko Susilo Dihibahkan pada Pemkab Bantul

Pengadilan Negeri Solo mengumumkan jika gugatan itu disidang pada Rabu, 20 April 2016. Dalam pengumuman tertulis gugatan itu bernomor 52/Pdt.6/2016/PN Skt. Penggugatnya adalah Poppy Femialya, Dipta Anindita/Lady Diah Hapsari.

Kemudian sebagai pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Solo dan Pimpinan KPk cq Jaksa KPK.

Ingin Rampungkan 200 Kasus, KPK Minta Tambahan Anggaran

Dari informasi yang dihimpun, gugatan ini diajukan menyusul akan dilelangnya aset dari oleh negara. Perempuan yang juga mantan Putri Solo ini menggugat keabsahan KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 RT 01 RW 05 Sondakan, Laweyan dan rumah di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 RT 01 RW 07 Manahan, Banjarsari.

Sebelum disita KPK, kedua bangunan tersebut menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2008. Jumlah tunggakannya mencapai di atas Rp50 juta.

4 Anggota Faksi PKB Mangkir Panggilan KPK

Berdasarkan data BPN, pemilik rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No.70 bernama Poppy Femialya. Nama ini berbeda dengan daftar wajib pajak PBB yang tercatat di Pemkot Surakarta atas nama Priyo Suharto.

(mus)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Meski Digugat Perdata, Rumah Djoko Susilo Tetap Dihibahkan

Gugatan perdata tak pengaruhi putusan pidana.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2017