Polri Serahkan Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung

Buronan kasus korupsi Bank Century, Hartawan Aluwi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan buronan Bank Century, Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung. Hartawan mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat keluar dari kantor Bareskrim Mabes Polri pukul 14.12 WIB. Ia dikawal sejumlah petugas Kepolisian Bareskrim Polri.

Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

Namun, yang bersangkutan tak menjawab saat ditanya oleh para wartawan. Koruptor itu terlihat diam bahkan menundukan kepala saat memasuki mobil polisi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mendakwa pemilik sekaligus pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular, melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto (DPO), Hartawan Aluwi, Anton Tantular (DPO), dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

Menurut jaksa, Robert melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan Aluwi paling banyak mengantongi dana nasabah.

Dari total dana yang digelapkan Rp1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp853 miliar.

Alasan Mantan Ketua KPK Soal Sulitnya Ungkap Kasus Century

(mus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Stefanus Farok Nurtjahja buron selama lima tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2019