Ketua AJI: Perbedaan adalah Hak Warga Negara

Jurnalis peringati Hari Kebebasan Pers Internasional
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVA.co.id – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono, maraknya berbagai tindakan represi beberapa kelompok masyarakat atas ungkapan ekspresi kelompok lain yang dianggap berbeda, adalah bentuk pelanggaran hak konstitusi warga negara. 

Hari Kebebasan Pers Dunia, Jurnalis Makin Terancam

Hal itu dikemukakan Suwarjono di sela-sela peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day 2016, di Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

“Karena itulah, dalam peringatan World Press Freedom Day 2016 kali ini, AJI mengusung tema Berbeda itu Hak! sebagai langkah awal untuk membangun kembali pemahaman publik akan toleransi dan kebhinekaan Indonesia,” kata Suwarjono dalam siaran pers, Selasa, 3 Mei 2016.

Oknum Intel Polresta Yogyakarta Intimidasi Jurnalis

Jaminan hak asasi manusia, menurut Suwarjono, diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 28F Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalamnya, mencakup dua hal mendasar, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi. “Pemenuhan hak itu menjadi jalan untuk memastikan dan menuntut negara memenuhi hak asasi manusia lainnya,” katanya.

Hak dasar itu, lanjut dia, justru kerap diabaikan oleh negara. Di antaranya yang terjadi belakangan ini. Ketika berbagai ekspresi berbeda kerap gagal karena tindakan intoleran kelompok warga lain. Misalnya, pemutaran film “Pulau Buru Tanah Air Beta” karya sutradara Rahung Nasution, secara terpaksa dibatalkan. 

PDIP: Pembubaran Acara AJI Yogya Akibat Politisasi

Suwarjono menegaskan, represi atas kebebasan berekspresi warga adalah ancaman bagi kebebasan pers dan fungsi pers untuk mengembangkan pendapat umum.

UU Nomor 40 Tahun 1999, kata dia, memandatkan pers nasional untuk mengembangkan pendapat umum. Kebebasan pers juga membutuhkan kebebasan warga untuk menyatakan pendapatnya kepada pers. 

AJI menuntut Kepolisian Republik Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan berekspresi. "Dengan tetap menindak segala bentuk anjuran kekerasan maupun ujaran kebencian rasial ataupun sektarian,” ujar Suwarjono.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya