Ayah Yuyun: Pembunuh Anak Saya Harus Dihukum Mati

Duabelas pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding Bengkulu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Yakin, ayah kandung dari Yuyun (14), siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya untuk dihukum mati.

PGRI Rejang Lebong Harapkan Penambahan Guru

"Saya tidak terima kalau cuma dihukum 15 tahun. Mereka harus dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati," kata Yakin saat berbincang dengan tvOne, Rabu, 4 Mei 2016.

Menurut Yakin, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anaknya sangat sadis dan biadab. Sebab itu, ia kecewa jika hukumannya hanya 15 tahun penjara untuk 14 orang pelaku.

Polres Rejang Lebong Tangkap Pencabul Balita

Yuyun dilaporkan terbunuh pada 4 April 2016. Saat itu jasadnya ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dengan kaki dan tangan terikat. Tubuhnya membusuk. Pemeriksaan polisi, ia diperkosa oleh 14 orang remaja di desanya. Visum dokter menunjukkan ia diperkosa secara brutal. Sebanyak 12 pelaku sudah diamankan kepolisian setempat.

Seluruh pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. Saat ini kepolisian setempat masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron. (ase)

Bikin Anak Cacat, Yuyun Sukawati Tutup Pintu Maaf untuk Fajar Umbara

Berita Terkait:

Ilustrasi pondok pesantren.

Baru 12 Pesantren yang Terdaftar di Kemenag Rejang Lebong

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan di wilayah itu saat ini sudah ada 12 pondok pesantren (ponpes) yang terdaftar.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2021