Komnas PA Minta Kekerasan Seksual Masuk Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi/kekerasan
Sumber :
  • inmagine

VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, negara tidak pernah belajar terhadap setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, peristiwa serupa terus terulang.

Cek Fakta: Anies Sebut Lebih dari 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Ini peristiwa terus berulang. Negara kita tidak mau belajar, ada kasus Angeline di Bali, yang tega dibunuh ibu angkatnya. Lalu, kasus bocah F yang di Kalideres dan peristiwa-peristiwa lain," ujar Arist dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 7 Mei 2016.

Menurutnya, saat ini, negara masih belum melihat kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Apalagi, pelaku kejahatan itu masih dikenakan tindak pidana biasa.

Kronologi Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

"Ini kan sudah jadi kejahatan luar biasa, karena dirampas kemerdekaannya, dirampas hak hidupnya. Ini bukan lagi kejahatan tindak pidana biasa," tambahnya.

Selain itu, hukum di Indonesia saat ini dinilai tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Miris! Anak TK di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Temannya

"Banyak reaksi dihukum kebiri, dihukum rajam, tetapi sayang di Indonesia tidak ada itu hukumannya," kata dia.

Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan tergolong kejahatan luar biasa. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak membiarkan kejahatan seksual terus terjadi.

Contoh kasus baru-baru ini adalah Yuyun, yang merupakan siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu diperkosa oleh 14 pemuda ketika pulang dari sekolahnya. Tidak hanya diperkosa, Yuyun juga dibunuh dan jenazahnya ditemukan di dalam jurang pada 4 April 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya