Sekjen DPR Kumpulkan Laporan Kunjungan Kerja Anggota Dewan

Sekjen DPR,Winantuningtyastiti usai menjalani pemeriksaan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti, menyebut pihaknya sedang mengumpulkan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja anggota dewan dari setiap fraksi.

Kunjungan Kerja Dianggap Boros, Ini Pembelaan DPRD DKI

Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya kunjungan kerja fiktif anggota DPR pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kunjungan fiktif ini berpotensi merugikan negara miliaran Rupiah.

"Sekarang Setjen mengumpulkan laporan dari fraksi-fraksi," ujar Winantuningtyastiti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Kenaikan Anggaran DPR ke Luar Negeri Dinilai Pemborosan

Winantuningtyastiti menyebut kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada anggota dewan, berada pada masing-masing fraksi. Laporan tersebut kemudian diserahkan fraksi kepada Sekjen DPR.

Menurut dia, sebelum BPK merilis laporan audit tersebut, telah ada beberapa anggota DPR yang menyerahkan laporan kunjungan kerja mereka. "Sebetulnya, sebelum pemeriksaan BPK, anggota dewan banyak yang menyerahkan laporan," kata dia.

Moratorium Dicabut, Anggaran Kunker DPR ke Luar Negeri Naik

Dugaan kunjungan kerja fiktif ini mencuat saat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tentang perintah bagi semua anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Surat edaran tersebut meminta semua anggota melengkapi laporan kunjungan kerja, karena berdasarkan audit dari BPK ada potensi kerugian negara hingga Rp945.465.000.000.

Atas dasar audit BPK itulah maka Fraksi PDIP berencana segera melengkapi laporan kunjungan anggotanya ke daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keuangan negara yang digunakan dalam tugas DPR.

Audit BPK itu bukan hanya ditujukan pada fraksi PDIP, namun untuk seluruh fraksi di DPR. Aturan mengenai laporan kunjungan kerja juga diatur dalam Tata Tertib DPR Pasal 211 ayat 6, dan surat dari Sekjen DPR RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya