Minta Biaya Persalinan Rp20 Juta, Bidan Tahan Bayi Pasien

Triani (berbaju kuning) didampingi Ketua KPAID Palembang saat melapor kepada petugas di Markas Polresta Palembang pada Senin, 16 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Seorang oknum bidan di Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi gara-gara meminta tebusan uang sebesar Rp20 juta atas biaya persalinan seorang ibu. Sang ibu adalah warga miskin dan tak sanggup membayar uang sebanyak itu. Dia pun tak boleh membawa pulang bayi laki-lakinya.

Heboh Bayi Tak Punya BPJS Ditahan di RSIA Bunda Aliyah

Ibu malang itu diketahui bernama Triani (42 tahun), warga kawasan Kalidoni, Kota Palembang. Dia bersalin di tempat praktik DW di kecamatan setempat pada 31 Januari 2016.

Bayi anak Triani sudah ditahan di tempat praktik DW selama 40 hari. Sang ibu diminta pulang dan tidak boleh membawa bayinya, kecuali membayar Rp20 juta.

Suami-Istri Ini Gagal Punya Anak karena Kelalaian Persalinan

“Yang membuat sakit hati saya, oknum bidan itu mau menjual anak saya jika tidak membayar uang tebusan. Anak saya sudah usia tiga bulan di sana, sekarang masih ditahan,” kata Triani saat melapor kepada petugas di Markas Polresta Palembang pada Senin, 16 Mei 2016.

Oknum bidan DW pun sempat membuat perjanjian dengan korban untuk membayar biaya persalinan itu secara dicicil. Meski sudah dicicil, anak Triani tak kunjung diserahkan.

Barbie Hsu Melahirkan Anak Kedua, Keluarganya Bahagia

“Rinciannya, biaya operasi cesar Rp9 juta dan biaya perawatan sebesar Rp125 ribu per hari, selama dirawat 40 hari. Jadi totalnya Rp20 juta. Sudah saya cicil, tapi anak saya tetap tak boleh pulang, katanya menunggu cicilan selesai. Kami ini hanya orang tak mampu,” kata Triani.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Palembang, Adi Sangadi, menyesalkan tindakan Bidan DW. Sebagai seorang bidan, DW tak seharusnya menahan anak pasien, apalagi dilatarbelakangi biaya.

“Anak itu masih bayi dan butuh perawatan dari orang tuanya. Harusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” ujar Adi, saat mendampingi korban melapor kepada polisi.

Adi mengingatkan bahwa oknum bidan itu telah melanggar etika dan sumpah profesi. Adi mempertimbangkan untuk meminta pencabutan izin praktik bidan DW.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Komisaris Polisi Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak tengah memproses laporan korban. Bidan DW segera diperiksa untuk mengonfirmasi laporan korban. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya