Dasar MUI Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik

Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia seraca resmi mengeluarkan fatwa haram bagi pencurian energi listrik. Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin mengakui keluarnya fatwa itu atas permintaan dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), karena masifnya tingkat pencurian listrik.

Meskipun begitu, Ma'ruf membantah MUI mengeluarkan fatwa pesanan. Sebab, dalam mekanisme penetapan fatwa, memang dibolehkan atas permintaan dari pihak lain, namun tetap melalui pertimbangan apakah permintaan itu pantas untuk dikeluarkan fatwanya atau tidak.

"Jadi tahapan (keluarnya) fatwa itu ada permintaan, setelah ada permintaan, baru di bahas, melalui pertimbangan banyak ahli, dari itu semua diproses baru disimpulkan menjadi fatwa," ujar Ma'ruf di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Paul Zhang Berulah, Anwar Abbas: Nabi Dihina, Kemarahan Memuncak

Menurutnya, MUI tidak sembarangan dalam mengeluarkan fatwa. Selain menggunakan banyak metode ilmu dari tim ahli, MUI juga melibatkan beberapa ormas Islam besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah.

"MUI dalam mengeluarkan fatwa ini juga kolektif, terdiri dari semua kelompok, Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam lainnya, jika sudah di keluarkan, berarti secara tidak langsung telah di sepakati oleh seluruh ormas Islam itu," imbuhnya.

Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

Untuk fatwa haram pencurian energi listrik ini sendiri, Ma'ruf menjelaskan, selain atas pertimbangan tingginya tingkat pencurian listrik, rata-rata masyarakat juga tidak menyadari bahwa sambungan listrik ilegal yang kerap dipakai pedagang kali lima di pinggir jalan juga tergolong dalam tindakan pencurian listrik.

Dengan keluarnya fatwa ini, diharapkan dapat mengurangi aksi pencurian listrik.

"Biasanya mereka merasa tidak bersalah, seakan-akan tidak mencuri, seperti mengambil barang tidak pemiliknya, jadi kita ingin mencerahkan masyarakat melalui fatwa ini, bahwa mencuri listrik itu sama dengan mencuri motor, mencuri uang dan mencuri lainnya," tegas dia.

Fatwa MUI dengan No. 17 Tahun 2016 tentang Hukum Pencurian Energi Listrik berbunyi 'setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik'.

Yang dimaksud pencurian energi listrik dalam fatwa ini adalah penggunaan energi listrik yang bukan menjadi haknya secara tersembunyi, baik dengan cara menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, dan perbuatan illegal lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya