Polisi Sita Puluhan Botol Miras yang Dijual Dekat Masjid

Ilustrasi/Barang bukti minuman keras oplosan di Yogyakarta beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita oleh Polsek Banguntapan Bantul, Yogyakarta milik S warga Dusun Mancasan, Desa Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Ironisnya S menjual miras tersebut tak jauh dari masjid.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno mengatakan, saat didatangi petugas, pemilik rumah S justru kabur dari rumah. Begitu dilakukan pengecekan barang bukti yang diamankan sebanyak 76 botol miras berbagai merk, masing-masing anggur merah sebanyak 24 botol, anggur kolesom sebanyak 12 botol, prost beer sebanyak 24 botol dan Iceland vodka sebanyak 16 botol.

"Karena pemilik rumah kabur, kita data anaknya. Barang bukti kita sita untuk kemudian kita proses," kata Suharno di Bantul, Yogyakarta, Minggu 5 Juni 2016.

Kasus Produsen Miras Ilegal Terbesar di Malang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Kapolsek menjelaskan sebelum mendatangi rumah S, pihaknya mendatangi rumah ibunya yang sudah dua kali disidangkan, karena kasus penjualan miras. Saat mendatangi rumah ibunya itu, dia pun bertemu dengan S, namun tak mendapati barang bukti. Pihaknya langsung bergeser melakukan pengecekan ke rumah S.

"Waktu kita pergi dari rumah ibunya itu dan kita ajak cek ke rumah S, dia langsung pulang duluan tapi tidak sampai rumah," ungkapnya.

Nasib 11 Pedagang Miras di Aceh yang Nekat Berjualan saat Ramadhan, Ini Ancaman Hukumannya

Dengan temuan barang bukti miras dan informasi dari masyarakat yang diterima, diduga setelah ibunya beberapa kali terjaring operasi, S menggantikan ibunya menjual belikan miras. 

"Operasi miras akan terus digencarkan meski sudah memasuki bulan puasa. Operasi tak hanya pada kasus miras, melainkan semua penyakit masyarakat termasuk prostitusi ataupun perjudian," tuturnya.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya