Usai Lebaran, Menag Tentukan Pengganti Dirjen Bimas Buddha

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan melakukan tindakan tegas kepada Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

KPK Kembalikan Uang yang Disita dari Laci Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin

Tidak menutup kemungkinan sanksi tegas yaitu berupa pemecatan kepada Dasikin dari jabatannya. Nasib Dasikin baru akan ditentukan setelah Idul Fitri 2016 ini.

"Ini sedang kita dalami, pelajari, karena statusnya tersangka. Tentu pada saatnya akan ditetapkan PGS (pejabat pengganti sementara) Direktorat Jenderal," kata Lukman Hakim Saifuddin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 2 Juli 2016.

Roy Suryo Bilang Aduan ke Polisi soal Polemik Azan 'Mudah Dipatahkan'

Meski begitu, Lukman sendiri menyerahkan sepenuhnya proses kasus ini kepada penengak hukum. Tentunya, dengan adanya peristiwa ini Lukman berpesan kepada jajaran Kementerian Agama agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

"Kementerian agama sendiri ini sebagai sesuatu yang betul-betul bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua bahwa mengelola kementerian agama yang begitu besarnya memang diperlukan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian terkait kewenangan dan tanggung jawab fungsi kita masing-masing," katanya.

PKS Sebut Pernyataan Menteri Yaqut Keterlaluan dan Tidak Etis

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dasikin sebagai tersangka dalam kasus pengadaan buku anak usia dini bahkan kini Dasikin sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Dasikin terjerat dugaan kasus menggelembungkan harga dan mengatur tender pengadaan buku anak usia dini sekolah dasar dan sekolah tingkat menengah pada tahun 2012.

Dalam perkara itu, ada dua indikasi penyimpangan dalam proyek yaitu meliputi rekayasa tender untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai pemegang tender proyek, serta adanya penggelembungan harga barang (mark-up). Akibatnya, negera dirugikan mencapai Rp4,2 miliar.

Selain Dasikin, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya, Welton Nadaek, Joko Wariyanto, Heru Budi Santoso, Edi Sriyanto, dan Samson Sawangin terkait kasus pengadaan buku anak usia dini tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya