Sidang IPT 1965 Rekomendasikan Indonesia Agar Minta Maaf

Diorama pembunuhan para jenderal di Lubang Buaya dalam Peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Sidang Internasional People's Tribunal (IPT) 1965 menyatakan pemerintah Indonesia – khususnya pihak militer – bersalah dalam tragedi 1965. Mereka dinilai melakukan kejahatan atas kemanusiaan.

'Dongeng' Penegakan HAM

Dikutip dari situs IPT 1965, www.tribunal1965.org, Majelis Hakim pun memberikan sejumlah rekomendasi.

"Minta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka, atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara dalam kaitannya dengan peristiwa 1965," tulis pernyataan di situs tersebut.

Dokumen Rahasia Pembantaian 1965, Panglima TNI: Tanya BIN

Rekomendasi kedua adalah menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemudian memastikan akan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.

Putusan IPT 1965 juga mendukung dan mengimbau semua otoritas yang terkait untuk memperhatikan dan mematuhi, antara lain:

PDIP: Masalah PKI Sudah Clear, Apa yang Mau Didiskusikan?

1. Imbauan Komnas Perempuan untuk dilaksanakannya penyelidikan penuh oleh pemerintah Indonesia dan juga pemberian kompensasi utuh bagi korban penyintas dari kekerasan seksual dan keluarga mereka.

2. Imbauan Komnas HAM bahwa Kejaksaan Agung harus bertindak atas laporan tahun 2012 untuk melakukan penyelidikan atas apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tahun 1965 dan sesudahnya.

3. Imbauan yang diberikan para korban dan individu termasuk kelompok HAM Indonesia agar pemerintah dan seluruh sektor untuk:

- Melawan impunitas dan sepakat bahwa impunitas untuk kejahatan serius di masa lalu yang berlawanan dengan nilai-nilai kemanusiaan meracuni masyarakat dan memunculkan bentuk kekerasan baru.

- Merehabilitasi para korban dan menghapus segala jenis tuntutan dan larangan yang dilakukan pihak otoritas yang menghalangi mereka untuk menikmati secara penuh hak-hak asasi mereka yang dijamin di bawah undang-undang Indonesia dan internasional.

- Menentukan kebenaran tentang apa yang terjadi di tahun 1965 sehingga generasi masa depan dalam belajar dari masa lalu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya