Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat dengan Nilai Rp1,58 T

Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai sebagai instansi yang berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan membantu industri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing kembali tunjukkan dukungannya terhadap program pemerintah dalam meningkatkan daya saing industry nasional. Salah satunya yang baru saja dilakukan Bea Cukai adalah pemberian izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Bentoel Internasional Investama, dan PT Bentoel Prima.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan bahwa pemberian izin fasilitas KB terhadap kedua perusahaan ini turut meningkatkan investasi dan devisa ekspor.

“Selain bertujuan tingkatkan kemampuan industry nasional dalam bersaing di kancah global, pemberian fasilitas ini memberikan nilai investasi sebesar Rp1,58 triliun rupiah dan berhasil menyerap daya kerja sebanyak 513 orang. Devisa ekspor yang akan dihasilkan dari pemberian izin fasilitas ini diperkirakan sebesar Rp585 miliar,” kata Robert.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Robert kemudian menjelaskan pemberian fasilitas ini dilatarbelakangi oleh dijadikannya Indonesia sebagai pusat produksi PT British American Tobacco (BAT), perusahaan yang mengakuisisi Bentoel Group, di kawasan Asia Pasifik. BAT yang sebelumnya beroperasi di Malaysia memutuskan untuk merelokasi usahanya di Indonesia. Setelah berpusat di Indonesia, BAT berencana untuk mengekspor hasil produksinya kenegara-negara di kawasan Asia Tenggara di antaranya Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Sementara itu, Nirwala Dwi Heryanto selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai JawaTimur II juga mengatakan bahwa pemberian fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing industri dalam negeri di pasar internasional.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Nirwala juga mengungkapkan bahwa dengan adanya fasilitas ini akan memberikan multiplier effect positif dalam aspek perekonomian dan kehidupan masyarakat.

“Dengan adanya fasilitas ini tentu dapat memicu sektor-sektor strategis ekonomi domestik yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan serta mewujudkan kemandirian ekonomi,” ujar Nirwala.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022